Ilmu Ushul Fiqh (Ar-Risalah)
Dibaca: 1554
Kajian : Ilmu Ushul Fiqh (Ar-Risalah)
Tema : Qiyas
Pemateri :
1. Miftah El Faruq
2. Aminullah Furqan, Lc.
Modrator : M. Syahiduz Zaman
Hari/tanggal : Senin/2 Oktober 2017
Waktu : 17.00 – 20.00 clt
Kehadiran : 4 Banin 1 Banat Total 5
Pemaparan Materi
Qiyas adalah mengikutkan hukum suatu kejadian yang tidak ada nash-nya kepada hukum kejadian lain yang ada nash pensyariatannya karena persamaan illat pada keduanya. Hukum dalam syari’at islam berkaitan erat dengan illatnya, adanya illat bisa memunculkan suatu hukum begitu pula tidak adanya bisa meniadakan suatu hukum. Jumhur ulama menyepakati kehujjahan qiyas sebagai sumber hukum syar’i ke-4 setelah al-qur’an, sunnah, dan ijma’. Akan tetapi, kehujjahan qiyas yang disepakati oleh jumhur ulama berlaku untuk mengistimbath hukum amali saja. Penggunaan qiyas sebagai sumber hukum dalam masalah aqidah tidak diterima keabsahannya. Kehujjahan qiyas sebagai sumber hukum didasarkan pada 4 hal; yaitu dalil al-Qur’an, sunnah nabawiyah, ijma dan perbuatan shahabat, juga didasarkan atas dalil aqli. Suatu permasalahan yang tidak ada dalilnya dalam al qur’an, sunnah, maupun ijma’ tidak dapat dihukumi dengan qiyas kecuali bila dilengkapi syarat-syaratnya; yaitu adanya asal, furu’, hukum asal, dan illat hukum yang sama.
Illat adalah sifat yang berkaitan dengan adanya suatu hukum atau disebut juga manath al-hukm. Ilat hukum tidak sama dengan hikmah disyariatkannya suatu hukum. Illat menyebabkan adanya hukum sedangkan hikmah adalah maksud suatu hukum itu ada. Sebagai contoh dalam permasalahan khamr, illat hukumnya adalah karena khamr itu memabukkan (secara zatnya) oleh karenanya ia diharamkan. Seandainya khamr itu tidak memabukkan, maka tidak ada hukum hukum haram pada khamr. Adapun hikmah atau maksud dibalik pengharaman khamr atau hal lainnya yang memabukkan itu adalah untuk menjaga akal manusia.
Tags:
Arsip Berita